HIDUP DIBAWAH HUKUM
hukum diciptakan di suatu negara untuk mewujudkan bangsa yang sejahtera, dalam pembentukan hukum di negara di bentuklah instansi negara yang mempunyai kekuasan untuk membuat dan mengatur hukum agar terciptanya hak asasi manusia dan bangsa yang sejahtera tanpa adanya pelanggaran norma-norma yang ada di masyarakat. dalam pembentukan hukum itu mengacu pada pelanggaran HAM. "bagaimana masyarakat yang tidak mempunyai kekuasaan untuk membuat hukum itu bisa hidup dibawah hukum? didalam pernyataan itu, kita kembali dan memahami apa pengertian hukum itu, karena hukum diciptakan untuk mengatur susunan masyarakat agar sejahtera tanpa adaya pelanggaran norma-norma dan sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. nah,, kalau masyarakat sudah tahu tentang adanya tujuan diciptakan hukum, maka itu kita kembalikan ke masyarakat bagaimana mereka harus sadar untuk mematuh...
